Jumat, 12 Juni 2020 – Bertempat di Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 kepada para Kepala Daerah dan para Pimpinan DPRD pada tiga entitas yaitu Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Poso, dan Kota Palu melalui Video Conference.
Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta undang-undang terkait lainnya, BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2019 pada tiga Pemerintah Daerah, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Poso, dan Kota Palu.
BPK mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Poso, dan Kota Palu. Namun demikian, BPK masih menemukan adanya permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Untuk itu BPK meminta kerjasama para Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang baru saja diserahkan.