Selasa, 30 Juni 2020 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 kepada para Kepala Daerah dan para Pimpinan DPRD Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Penyerahan dilaksanakan di Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Video Conference.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Sesuai dengan pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Berdasarkan pemeriksaan LK yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2019 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Morowali Utara tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk itu, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2019.
Prestasi Pencapaian opini WTP bagi Kabupaten Morowali Utara merupakan yang pertama kali dan bagi Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan pencapaian kembali setelah tiga tahun berturut-turut memperoleh Opini WDP. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Morowali Utara beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkanHal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Morowali Utara beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan atas LKPD Tahun 2019, BPK masih menemukan adanya permasalahan maupun kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.