PENYERAHAN LHP KINERJA DAN PDTT PENANGANAN PANDEMI COVID-19 BIDANG KESEHATAN TA 2020 ATA 5 ENTITAS PADA PROVINSI SULAWESI TENGAH

Palu 7 Januari 2021 – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Penanganan Pandemi Covid – 19 Bidang Kesehatan Tahun 2020. Ditengah situasi pandemi Covid-19, penyerahan LHP dilaksanakan melalaui Video Conference. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan, Lion Simbolon, dan dihadiri oleh Kepala Daerah atau yang mewakili serta DPRD dari entitas yang diperiksa. LHP yang diserahkan terdiri atas :

A. LHP Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan TA 2020 pada:

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Instansi Terkait Lainnya;
  2. Pemerintah Kota Palu dan Istansi Terkait Lainnya;
  3. Pemerintah Kabupaten Sigi dan Instansi Terkait Lainnya.

B. LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada:

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
  2. Pemerintah Kabupaten Morowali di Bungku;
  3. Pemerintah Kabupaten Buol.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Lion Simbolon, menyampaikan Penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan pada hari ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang antara lain terdiri atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Pemeriksaan kepatuhan adalah pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan kinerja. Laporan hasil pemeriksaan kinerja memuat rekomendasi, sedangkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan memuat simpulan.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Untuk itu kami mohon kerjasama para Bupati untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemriksaan yang baru saja kami serahkan.

BPK berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing kabupaten, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.