PENYERAHAN LHP KEPATUHAN ATAS PENGELOLAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH TA 2019 DAN 2020 (S.D 31 OKTOBER) PADA PEMERINTAH KAB. POSO

Palu 22 Januari 2021 – Bertempat di Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Lion Simbolon, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2019 dan 2020 (s.d 31 Oktober) kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Poso melalui Video Conference.

    

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Lion Simbolon, menyampaikan Penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan pada hari ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Sesuai pasal 4 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang antara lain adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/ Pemeriksaan Kepatuhan.

Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah bertujuan menguji dan menilai apakah pengelolaan PAD Pajak dan Retribusi Daerah telah memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dilihat dari aspek-aspek pendataan dan pendaftaran, perhitungan dan penetapan, penagihan dan penyetoran, serta pelaporan.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing kabupaten, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.