PALU – Jumat, 28 Mei 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2020. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2020. LHP tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Rusdin Sinaling, Bupati Banggai Kepulauan Rais D Adam
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Rusli Moidady, Inspektur Kabupaten Banggai Kepulauan Muchsin HS Yasano, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa temuan pemeriksaan yang signifikan, tidak diperolehnya bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu dasar bagi opini pemeriksaan serta penyajian laporan keuangan yang tidak dapat diyakini kewajaran sehingga BPK memberikan opini tidak menyatakan pendapat atas LK tersebut. Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, yang perlu mendapat perhatian khusus dan perbaikan oleh pemda banggai kepulauan, antara lain:
1. Penyusunan Laporan Keuangan Pemkab. Banggai Kepulauan TA 2020 tidak memadai yang mengakibatkan informasi yang disajikan pada Laporan Keuangan tidak handal;
2. Pengendalian dan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa belum memadai yang terjadi karena sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir, SP2D beserta dokumen pertanggungjawaban atas belanja barang jasa tidak dapat ditunjukkan kepada BPK;
3. Kelemahan Pengelolaan Kas Daerah dan Kekurangan Kas Daerah yang terjadi karena rekayasa rekening koran dan SP2D. Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan Kas di Kas Daerah;
4. Kelemahan penatausahaan dan pengelolaan Aset Tetap terjadi karena pengurus barang tidak melakukan pemutakhiran dan penginputan data aset tetap secara lengkap dan akurat, pengamanan aset tetap tidak memadai, penggunaan aset tetap tidak ditetapkan statusnya, dan kebijakan akuntansi yang belum disesuaikan dengan SAP. Permasalahan tersebut mengakibatkan aset tetap dikuasi pihak lain, aset tidak diketahui keberadaanya, dan pencatatan aset tetap tidak informatif serta tidak menunjukkan kondisi sebenarnya;dan
5. Kelemahan pencatatan dan mekanisme penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sehingga terdapat selisih pengakuan Utang PFK yang tidak dapat dikonfirmasi oleh pengadministrasi pajak. Permasalahan tersebut mengakibatkan saldo Utang PFK tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Rusdin Sinaling berharap kepada pemerintah kabupaten banggai kepulauan serta jajarannya untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan atas temuan – temuan pemeriksaan BPK tahun 2020 serta bersama – sama dengan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi eksekutif dan legislatif dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP BPK.
Selanjutnya Bupati Banggai Kepulauan Rais D Adam, menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK serta melakukan perbaikan dan evaluasi atas laporan keuangan yang masih terdapat dalam LHP ini atas.
Pada kesempatan ini BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 4 LHP DTT, dan 3 LHP Kinerja. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.