Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2020 Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Banggai

PALU – Kamis, 27 Mei 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu, dan Kabupaten Banggai Tahun 2020. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Banggai Tahun 2020. LHP tersebut diterima langsung oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Palu Moh Syarif, Walikota Palu Hadianto Rasyid, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai Batia Sisilia Hadjar, Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Palu Reny Lamadjido, Sekretaris Kabupaten Banggai Abdullah, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Banggai dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Banggai telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:

Kota Palu

  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas penerima Bantuan Sosial, penerima Bantuan Sosial dengan kondisi ganda NIK dan kelebihan pembayaran atas penerima Bantuan Sosial yang telah menerima bantuan hunian tetap;
  2. Terdapat lima paket pekerjaan pembangunan yang belum dikenakan Denda Keterlambatan;dan
  3. Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada enam paket pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan dua paket pekerjaan jalan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

Kabupaten Banggai

  1. Kelemahan Proses Penyusunan Laporan Keuangan;
  2. Kelemahan Pengendalian Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah; dan
  3. Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Modal pada Tiga OPD.

 

Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Banggai untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mewakili sambutan pimpinan DPRD, wakil ketua I DPRD Kabupaten Banggai, Batia Sisilia Hadjar mengapresiasi atas pencapaian pemerintah daerah kota palu dan kabupaten banggai serta jajarannya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Besar harapannya agar Opini yang diraih dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penyerahan LHP ini dapat bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasannya, dan mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP BPK.

 

Selanjutnya Walikota Palu Hadianto Rasyid, menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Banggai dan akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam LHP ini.

 

Pada kesempatan ini BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Kota Palu dan Kabupaten Banggai. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 4 LHP DTT, dan 3 LHP Kinerja. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.