Mercusuar, 1 Juli 2009
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tolitoli TA 2008 yang rencananya diserahkan BPK Pewakilan Sulteng ke Pemkab Tolitoli Selasa (30/6), pukul 14.00 WITA, batal dilaksanakan.
Pembatalan disebabkan Ketua DPRD kabupaten Tolitoli, M. Saleh bantilan sebagai pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan pemeriksaan BPK tidak hadir.
Kepala Perwakilan Provinsi Sulteng BPK RI, Dadang Gunawan, kecewa dengan ketidakhadiran Ketua Dekab Tolitoli. “Saya sungguh kecewa atas ketidakhadiran Ketua DPRD Tolitoli. BPK sudah mengirim undangan resmi penyerahan LHP ke beliau, tetapi pada hari H penyerahan Ketua DPRD tidak datang dan tanpa pemberitahuan sebelumnya,”ungkap Dadang.
“BPK tidak dapat menyerahkan LHP LKPD kepada Badan Kehormatan (BK)Dekab Tolitoli, karena hal itu tidak sesuai dengan UU. Apalagi BK Dekab Tolitoli juga tidak dilengkapi surat kuasa dari Ketua DPRD,”kata Dadang.
Tidak lama setelah pembatalan penyerahan LHP LKPD TA 2008 Kabupaten Tolitoli, BPK menerima fax dari Wakil Ketua DPRD, H. Umar Alatas, yang berisi permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua Dekab.
Menurut fax yang diterima BPK pukul 14.33 WITA, Ketua Dekab Tolitoli sedang mengikuti sosialisasi UU No. 4 Tahun 2009 di Jakarta, sedangkan wakil Ketua Dekab tidak dapat meninggalkan tempat karena sedang mengikuti rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPj Bupati Tolitoli TA 2008.