Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 28 September 2012
Penyertaan modal untuk Bank Sulteng dari Pemerintah Kabupaten Poso selama beberapa tahun terakhir ternyata menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menilai penyertaan modal tersebut melanggar karena belum memiliki payung hukum.