Penyidik Kejati Geledah Kantor BPMPTSP Sulteng Terkait Kasus PT ANI

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah kantor Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sulteng di Kota Palu pada Kamis (18/8/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Sabtu (20/8/2022) membenarkan hal itu.

Dia mengatakan, tim penyidik kejati pada Kamis menggeledah kantor BPMPTSP Sulteng terkait penyidikan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT Aneka Nusantara Internasional (ANI yang telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022.

Dari penggeledahan itu kata Reza, penyidik tidak membawa barang bukti atau dokumen apapun dari kantor BPMPTSP Sulteng.

Meski belum ada yang ditetapkan tersangka, namun Reza menegaskan, penyidik Kejati Sulteng telah menaikkan status kasus dugaan korupsi PT ANI itu ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sulteng menyegel sejumlah aset milik PT ANI di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

“Iya, ada 10 unit ekskavator dan 80 unit dump truk disegel terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT ANI,” kata Reza Hidayat, Selasa (12/7/2022) malam.

Dia mengatakan, penyegelan itu dilakukan berdasarkan kasus penyidikan dugaan korupsi oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022.

Reza Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

Selain itu kata dia, juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan dan kemudian menentukan pihak bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktivitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan,” tutur Reza.

Dia menambahkan, selain 10 ekskavator 80 dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di dua lokasi stockpile.

Sumber : sultengterkini.id