Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2007 ttg Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tengah Untuk Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar