Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
Abstrak : Dalam rangka peningkatan pelayanan perparkiran ditepi jalan umum dan seiring dengan perkembangan keadaan Kota Palu, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum perlu ditinjau dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Kota Palu Nomor 13 Tahun 2000; Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah Kota Palu ini diatur tentang:
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum.
2. Isi dari Peraturan Daerah ini yaitu:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 8.
b. Ketentuan Pasal 9.
c. Ketantuan Pasal 18.
Catatan : Sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Palu ini maka :
1. Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan;
2. Mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu agar setiap orang mengetahuinya.