Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Senin, 20 Februari 2012
Dinas Bina Marga dan Pengairan (Bimair) Kabupaten Banggai mengenakan denda terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Denda yang ditetapkan Dinas Bimair sesuai ketentuan yang berlaku yakni sebesar seperseribu dari nilai proyek pada tahun 2011 lalu. Denda dari kelalaian perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan 2011 lalu diperkirakan mencapai Rp 100 juta lebih atau mengalami penurunan dari tahun 2010 lalu.