Radar Sulteng, 22 Juli 2009
PALU – Polda Sulteng yakin telah melakukan penyidikan sesuai dengan fakta-fakta yang dihimpun penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Supardi Lahaleke.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaizal Nasution yang didampingi Dirreskrim Kombes Pol Marsauli Siregar, Selasa (22/7), mengatakan soal ditolaknya permohonan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan terhadap tersangka Supardi Lahaleke adalah kewenangan Kejaksaan dan hal itu harus dihargai sebagai ketentuan hukum.
Irfaizal, menjelaskan sesuai dengan penyampaian tertulis Kejaksaan ke Polda. Alasan tidak diperpanjangnya penahanan terhadap tersangka Supardi oleh kejaksaan tinggi mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 tentang hak kepemilikan. Kejaksaan juga menyatakan, kasus tersebut harus diselesaikan dulu proses Perdatanya dan membuktikan dulu keabsahan kepemilikan tanah yang diduga fiktif. “Kami sangat menghargai kebijakan Kejaksaan karena sudah diatur dalam peraturan MA. Soal Polda mengeluarkan tersangka dari tahanan karena permohonan perpanjangan penahanan tidak dikabulkan Kejaksaan dan itu juga diatur undang-undang,” terangnya.
Yang jelas kata Irfaizal, penyidik Tipikor Polda telah melakukan penyidikan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dan yang jelas adalah ditemukannya kerugian Negara sebesar Rp1,8 miliar yang melibatkan tersangka untuk pembebasan tanah fiktif dan pembuatan sertifikat fiktif dengan menggunakan dana APBD Tolitoli tahun 2007 dan hal itu dikuatkan lagi dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulteng total los dugaan penyelewengan dana APBD sebesar Rp 1,8 miliar. “Fakta kerugian Negara ada, pengakuan saksi-saksi dan berkas ada. Dasar itulah yang digunakan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Kalau polda ditanyakan alasan mengeluarkan demi hukum tersangka dari tahanan bukan kewenangan Polda tapi Kejaksaan,” katanya.
Ditemui terpisah Humas Kejati Sulteng, Eki Moh, SH mengatakan untuk alasan tidak diperpanjangnya penahanan tersangka Supardi Lahaleke sudah disampaikan ke penyidik Polda. “Sebaiknya koordinasi saja dengan pihak penyidik Polda karena penjelasannya sudah kami kirim,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menolak perpanjangan penahanan karena dinilai tidak layak. Olehnya, sekitar pukul 16.00 Senin kemarin, Supardi Lahaleke akhirnya dibebaskan dari sel tahanan Polda dengan nomor: B-451/.2.5Fp.1/07/2009 pada tanggal 17 Juli lalu, perihal penolakan pemintaan perpanjangan penahanan.(ron)