Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 8 Desember 2011
Kepala Biro Perlengkapan Umum Setdaprov Sulteng, Kasman Lassa, mengklaim proses dum aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng berupa sebidang tanah di jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, sudah sesuai aturan. Menurutnya, semua tahapan dan mekanisme telah dilalui oleh Ferdinan sebagai pihak yang mengajukan dum, hingga akhirnya disetujui Sekprov dan Gubernur Sulteng.