Sumber : Mercususar
Edisi : Kamis, 2 Agustus 2012
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) rehabilitasi Gedung Wanita (GW) Sulteng tahun 2007, 2009, dan 2010, H. As’ad A Saepa, dituntut satu tahun delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (1/8). Selain itu, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi GW tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.358.830.000, didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.