Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 3 Maret 2012
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Adi Prasetyo, mengabulkan seluruh permohonan Farida selaku pemohon dengan Kejari Palu sebagai termohon, dalam sidang praperadilan terkait penyitaan tanah seluas 1.188 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat No.D 04, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (2/3).