Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 22 September 2012
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan proyek jembatan Simpokoku Cs, Mohammad Taufik mengatakan, jembatan yang dikerjakan PT Karya Putera Mandiri Adisarana (KPMA) sangat memungkinkan terlambat. Akibatnya, kontraktor harus menerima sanksi dana atau pemutusan kontrak kerja.