Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 29 Desember 2011
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng terkait pembangunan kolam renang di lokasi eks STQ Jabal Nur menyebutkan, proyek yang dilaksanakan tahun 2004 itu tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 serta berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 505.693.886,40. Sementara pada pelaksanaan proyek tahun 2006, potensi kerugian negara mencapai Rp 501,43 juta.