Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 10 Agustus 2012
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan 1 Agustus 2012. Salah satu ketentuannya adalah soal proyek pemerintah mencakup barang/jasa dengan nilai di bawah Rp200 juta bisa ditunjuk langsung atau tanpa tender.