Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Selasa, 01 November 2011
Upaya Drs Matius Nelloh tidak berbuah manis. Terdakwa dugaan korupsi dana bantuan recovery pascakonflik Poso tahun 2006, meminta keringanan hukuman di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng atas vonis pidana 1,2 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta subsidar 1 bulan kurungan tidak dikabulkan. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Poso, kamis 16 Juni silam, Justru dikuatkan oleh PT Sulteng.