Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : Rabu, 13 Juli 2011
Lima proyek tahun 2010 di Sulteng mengalami keterlamabatan pekerjaan. Sayangnya hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulteng belum memberikan sanski kepada para penyedia jasa sebesar Rp77 juta lebih. Hal ini menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulteng dan merekomendasikan agar PU segera memberikan Sanski tegas kepada penyedia barang atau jasa yang tidak sepenuhnya melaksanakan kontrak yang telah disepakati.