Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Jumat, 23 September 2011
Sejak tahun 2003 hingga tahun 2009, puluhan Peraturan Daerah (Perda) dibatalka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pembatalan puluhan Perda yang tersebar di Kabupaten dan Kota se-Sulteng itu, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Selain bertentangan, pembuatan Perda dilakukan tidak sesuai prosedur.