Senin (23/07) DPRD Kabupaten Banggai menyampaikan laporan hasil pansus dalam rapat konsultasi bersama BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Banggai diterima oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Tengah II, Arif Arkanuddin. Anggota DPRD Kabupaten Banggai meminta BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti temuan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu karena masyarakat Kabupaten Banggai mendesak penyelesaian kasus tersebut.
Selain perihal temuan JUT, anggota DPRD Kabupaten Banggai juga mendiskusikan temuan pengadaan alat kesehatan pada RSUD Luwuk yang belum dapat dimanfaatkan karena kekosongan operator teknis, hibah bantuan sosial yang barangnya telah diambil kembali dan kemudian terbakar di gedung penyimpanannya, serta pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang dalam kasus JUT.
Kepala Subauditorat Sulawesi Tengah II Arif Arkanuddin menyatakan bahwa BPK telah merekomendasikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai untuk menindaklanjuti temuan BPK. Adapun informasi yang diperoleh dari pansus anggota DPRD Kabupaten Banggai akan menjadi salah satu bahan informasi dalam merencanakan pemeriksaan selanjutnya.