Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 15 Oktober 2011
Rehabilitasi Gedung Wanita (GW) Sulteng tahun 2009 yang dikerjakan PT Trijaya Putrapratama melalui kuasa Direksi Jauri Sakum, ternyata tidak memilki addendum perubahan pekerjaan. Padahal pekerjaan tahap II banyak mengalami perubahan desain. Hal itu terungkap saat tim penyidik Kejati Sulteng, tim teknis independen Untad, rekanan tahap II, rekanan tahap III, Kuasa Pengguna Anggaran Tahap I dan II, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pihak terkait lainnya, Melakukan klarifikasi di lapangan (Lokasi GW), Jumat (14/10) sore.