Mercusuar, 29 Juni 2010
Palu, Mercusuar – Belum disetorkannya Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penghasilan (PPN/PPh) Pemkot Palu sebesar Rp 2,75 miliar per 31 Desember 2009 ke kas negara merupakan bentuk penyalahgunaan pajak yang mengandung unsur melawan hukum.