Palu – Mercusuar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng diminta untuk melakukan audit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala, terkait penggunaan dana hibah Pemilukada Sigi sebesar Rp12,5 miliar. Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus Hak Angket II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi Abd Rifai Arif, Jumat (18/2). Menurut Rifai, hasil audit nantinya juga akan menjadi dasar bagi Kejari Donggala untuk melakukan sita aset kedua tersangka sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.