Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Syahrir Ishak (54) divonis bebas oeh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, dalam siding yang berlangsung hingga pukul 23.15 Wita, Senin (23/12/2013). Sehingga hak-hak terdakwa dipulihkan baik harkat dan martabatnya
[download berita selengkapnya]