Sumber Berita : Radar Sulteng
Edisi : selasa, 02 agustus 2011
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akhirnya membeber hasil investigasi terhadap kasus pungutan dalam masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Investigas yang dilakukan di 33 provinsi, menghasilkan temuan banyaknya pungutan haram. Provinsi Sulteng bersama beberapa provinsi lainnya melakukan dua dari tiga pungutan yang dikategorikan haram, yakni pungutan SPP dan menarik uang administasi pendaftaran.