Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : Kamis, 7 Juli 2011
Wakil Gubernur Sulteng, Sudarto memberikan batas waktu atau deadline kepada pimpinan SKPD, untuk menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2010 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng. “SKPD yang ada temuannya, saya harap dalam waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Jika tidak hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi saya terhadap SKPD yang bersangkutan,” ujarnya.