Seminar Ilmiah dengan tema Keuangan Negara dan Pengendalian Dana Desa

Selasa, 8 Maret 2016 bertempat di IT Center Universitas Tadulako Jalan Soekarno Hatta KM 9 Palu, BPK RI menyelenggarakan seminar ilmiah hasil kerja sama dengan pihak Universitas Tadulako. Acara dimulai pukul 9.00 WITA dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M. dan dilanjutkan dengan sambutan dari Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir Cyio, S.E., M.S. Seminar diisi dengan pemaparan yang disampaikan secara berurutan oleh Anggota VI BPK, Prof. Dr. Barullah Akbar dari segi auditing, M.B.A., C.I.P.M., Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Longki Djanggola, M.Si. selaku sektor pelaksana, dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahaan Desa Kementrian Dalam Negeri, Nata Irawan, S.H., M.Si sebagai wakil dari regulaotor. Bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut adalah Achmad Djajuli, S.E.,M.M., M.Si [ ... ]

Selasa, 8 Maret 2016 bertempat di IT Center Universitas Tadulako Jalan Soekarno Hatta KM 9 Palu, BPK RI menyelenggarakan seminar ilmiah hasil kerja sama dengan pihak Universitas Tadulako. Acara dimulai pukul 9.00 WITA dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M. dan dilanjutkan dengan sambutan dari Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir Cyio, S.E., M.S.

Seminar diisi dengan pemaparan yang disampaikan secara berurutan oleh Anggota VI BPK, Prof. Dr. Barullah Akbar dari segi auditing, M.B.A., C.I.P.M., Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Longki Djanggola, M.Si. selaku sektor pelaksana, dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahaan Desa Kementrian Dalam Negeri, Nata Irawan, S.H., M.Si sebagai wakil dari regulaotor. Bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut adalah Achmad Djajuli, S.E.,M.M., M.Si.

Dana desa merupakan perwujudan dari nawacita ketiga Presiden Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Maka dari itu diwujudkan dalam bentuk pemberian dana desa untuk mengurangi kesenjangan antara desa yang maju dan desa yang tertinggal. Peraturan yang mengatur tentang dana desa dimulai dengan adanya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa yang telah diperbarui. Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 dan No 5 Tahun 2015.

Dana Desa yang dikelola di Sulawesi Tengah adalah Rp129.4 Milyar pada tahun 2015 dan melonjak menjadi Rp1.120 Milyar pada tahun 2016 untuk 1.842 desa. Dari alokasi dana desa tahun 2015, penyerapan di Provinsi Sulawesi Tengah sekitar 70%. Berdasarkan data per 31 Desember 2015 yang disampaikan oleh Gubernur Drs. Longki Djanggola, M.Si., penyerapan pada triwulan I sebesar 39% dan pada triwulan II sebanyak 31%. Hal ini menyebabkan masih terdapat 30% alokasi dana desa untuk Provinsi Sulawesi Tengah yang belum tersalurkan.

Beberapa kendala terkait pengelolaan dana desa disampaikan oleh  Bupati Buol, Dr. H. Aminuddin Rauf, Sp. OG., M.Si., Ketua Prodi Pascasarjana Universitas Tadulako, Ridwan, Inspektur Kabupaten Poso, Rahmat, Inspektur Kab. Tojo Una-una, Abdul Latief, serta Bupati Donggala, Drs. Kasman Lassa, S.H dalam diskusi. Kendala yang terjadi dalam rangka pengelolaan dana desa adalah kegagalan dalam mempertanggungjawabkan pencairan dana semester I karena kelemahan SDM, proses rekrutmen tenaga ahli pendampingan desa yang masih menjadi permainan banyak pihak, serta pemahaman pendamping yang masih terbatas hingga beberapa kepala desa yang belum memahami tujuan pemberian dana desa.

Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahaan Desa Kementrian Dalam Negeri, Nata Irawan, S.H., M.Si, dana desa ditransfer langsung dari rekening kas negara kepada rekening kas daerah kabupaten kemudian dilanjutkan kepada rekening desa, sehingga meminimalisir penyelewengan oleh pihak-pihak tertentu. Meski begitu, perekrutan tenaga pendamping dana desa harus sepengetahuan Kepala Daerah dan dipilih orang-orang yang benar-benar mengetahui keadaan desa yang bersangkutan. Tren yang terjadi dalam tahun 2015, dana desa digunakan untuk pembangunan stadion atau lapangan desa karena hal tersebut dipandang paling mudah dikerjakan dan dipertanggungjawabkan, penyerapan dananya pun besar. Stadion yang dibangun nantinya akan disewakan untuk menggerakkan ekonomi desa. (faa)