Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : jumat, 12 agustus 2011
Mantan Pejabat Bupati Sigi, Sutrisno Sembiring yang menjadi terdakwa korupsi dana tambahan Pemilukada Sigi 2010, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Kamis (11/8). Selain Sutrisno Sembiring, hakim juga menghadirkan Kepala DPPKAD Sigi Endro Setiawan sebagai terdakwa. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin SH tersebut, keduanya dianggap lalai dan melanggar pedoman pengelolaan keuangan daerah, karena mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban yang jelas.