Tahun ini, prosedur pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) akan dilakukan perubahan. Hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 39 tahun 2012 hasil perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011 demikian dijelaskan asisten III Bidang Administrasi Sekertaris Daerah Sulteng Derry Djanggola.
[download berita selengkapnya]