Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Jum’at, 08 November 2013
Isu mengenai adanya praktik transaksional, yang dilakukan BPK dengan pemerintah daerah, demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dibantah habis-habisan oleh Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia DR. H. Ali Masykur Musa M.Si M. Hum.