Mercusuar, 12 Juni 2009
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pad sejumlah item kegiatan yang dilakukan Pemkab Poso TA 2008 diklarifikasi oleh Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Poso, Putera Botilangi, SE, MSi. Putera menjelaskan, temuan BPK RI pada pengadaan tanah sebesar Rp2,3M, yaitu pembebasan tanah untuk Markas Komando Brigif (Mako) sebesar Rp2,1M dan tanah untuk Kompi E sebesar Rp28,82 juta tidak didukung dengan surat penyerahan hak atas tanah, sehingga sebenarnya cakupan permasalahan lebih pada aspek administrasi saja.
Menurut Putera, sebenarnya untuk persoalan realisasi pembebasan tanah Mako Brigif sudah tuntas. Hanya saja karena pada saat batas waktu penyerahan dokumen pendukung atas realisasi pembebasan lahan itu, Pemkab dinilai lambat oleh BPK.