Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 23 September 2011
Tender proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu senilair Rp2,4 miliar pada 2011, diduga melanggar SE Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 16/SE/M/2010. Hal ini dikarenakan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi sertifikasi. Sertifikasi yang dimaksud adalah Sertifikasi Badan Usaha (SBU, Sertifikat Keahlian Kerja (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) untuk pengadaan jasa konstruksi.