Sumber Berita : Radar Sulteng
Edisi : jumat, 05 agustus 2011
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Morowali tahun anggara 2010 dengan hukuman dua tahun penjara. Terdakwa tersebut adalah Bendahara Umum Daerah (BUD) DPPKAD Kabupaten Morowali, Gemmahwati Hambuako SE, dan seorang rekannya di DPPKAD, Linmar J Wirokila.