Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Selasa, 11 Oktober 2011
Proses penyidikan Kejati Sulteng dalam perkara dugaan korupsi Gedung Wanita (GW) akhirnya membuahkan hasil. Empat orang dalam dugaan kasus ini ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Abul H Rabunah SH, senin (10/10).