Parmout, Mercusuar – Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kabupaten Parmout, Hairun Labatjo mengembalikan uang pengadaan Speed Boat senilai Rp36,667 juta ke kas daerah. Hairun Labatjo yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Parmout, saat mengembalikan uang di Kejari Parigi, Kamis (11/11), didampingi oleh Dahniar selaku rekanan pengadaan Speed Boat tersebut. Pengembalian uang ke kas daerah itu karena pengadaan Speed Boat oleh UD Omega selaku rekanan, diduga fiktif dan telah menjadi temuan BPK RI tahun 2009.