Pada hari Senin tanggal 3 April 2017, tiga pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2016 Unaudited ke BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Tiga pemerintah daerah tersebut adalah Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai Laut. LKPD TA 2016 unaudited Kabupaten Donggala dan Poso diserahkan pada waktu yang sama kemudian dilanjutkan penyerahan LKPD TA 2016 unaudited Kabupaten Banggai Laut.
Penyerahan LKPD TA 2016 unaudited diserahkan langsung oleh Kepala Daerah. LKPD Kabupaten Donggala TA 2016 unaudited diserahkan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa. LKPD Kabupaten Poso TA 2016 unaudited diserahkan oleh Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipi. LKPD Kabupaten Banggai Laut TA 2016 unaudited diserahkan oleh Bupati Banggai Laut, Wenny H. Bukamo. Penyerahan LKPD TA 2016 unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, M. Bayu Sabartha.
Dalam penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK dalam memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan empat aspek tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri dari empat jenis Opini; yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Opini Wajar Dengan Pengecualian, Opini Tidak Wajar, dan Opini Tidak Memberikan Pendapat. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah berharap Pemerintah Daerah dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.