Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : Jumat, 1 Juli 2011
PALU – Aparat hukum diminta menyeriusi seluruh temuan BPK atas pengelolaan keuangan daerah. Demikian dikemukakan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Huisman Brant Toripalu. “Laporan hasil Pemeriksaan BPK beserta rekomendasinya merupakan bukti permulaan bagi kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan pengusutan. Apalagi jika terindikasi pidana, BPK juga memberikan laporan hasil pemeriksaan ke kejaksaan dan kepolisian. Selama ini LHP BPK belum menjadi alat bukti hukum yang diprioritaskan penyidik. Padahal LHP BPK merupakan dokumen resmi yang menjadi acuan audit keuangan negara,” tandas Brant.