Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : Senin, 18 Juli 2011
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng harus menyeriusi seluruh temuan dan rekomendasi BPK RI yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2010. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III, Rusli Dg Palabbi, menyikapi batas waktu tindaklanjut temuan BPK oleh Deprov dalam waktu 60 hari kerja Rusli juga meminta pada kepolisian dan kejaksaan untuk menyeriusi temuan-temuan BPK RI.