Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : selasa, 02 agustus 2011
Hingga kini belum ada tindakan jelas dari Pemprov Sulteng, terkait temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2010. Padahal batas waktu tindaklanjut temuan BPK, 60 hari kerja. Menurut anggota Deprov Sulteng, Nawawi Sang Kilat, seingatnya BPK menyerahkan kepada Pemprov dan dewan tanggal 7 Juni 2011. Olehnya selambat-lambatnya LHP BPK harus jelas tindak lanjutnya tanggal 7 Agustus.