Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : Kamis, 7 Juli 2011
Tak ada yang lebih tepat dilakukan aparat penegak hukum selain melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol. Jika tidak ada ketegasan dari kejaksaan atau kepolisian, yakin saja, penyimpangan keuangan Negara akan terus berlanjut. Empat tahun berturut-turut, pengelolaan keuangan Pemkab Buol mendapat opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) dari BPK Perwakilan Sulteng. Ada dua hal yang membuat BPK RI memberikan opini ini kepada suatu pemerintah daerah, pertama, karena administrasi Pemkab amburadul, kedua karena diindikasikan ada dana yang tak jelas pertanggungjawabannya (korupsi).