Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 06 Oktober 2011
Pemberian dana sebesar Rp 600 juta untuk biaya jasa pembahasan APBD di DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout, cukup mengejutkan dan memprihatinkan. Sebagai wakil rakyat, Dekab Parmout semestinya tidak bersikap seperti itu. Sekretaris Umum (SU) DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (MM) Sulteng, Abdul Gafur mengatakan, aparat penegak hukum harus menyusut pemberian dana tersebut, karena bisa jadi, hal itu adalah bentuk gratifikasi.