Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 6 Januari 2012
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulteng dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Gedung Wanita, mantan Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Aset Sulteng yang kini menjabat staf ahli Gubernur Sulteng, Yuliansyah, ditetapkan tersangka dalam kasus berbeda. Kali ini, Yuliansyah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Palu dalam kasus dugaan korupsi proses dum aset pemerintah daerah (Pemda) Sulteng, berupa sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan.