Ramai-ramai Tangkis Audit BPK

Radar Sulteng, 25 November 2009

Jakarta, Radar Sulteng – Pihak-pihak yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga melakukan
pelanggaran dalam kasus bailout Bank Century, akhirnya angkat bicara. Kemarin,
Menteri Keuangan bersama Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner LPS ramai-ramai
menangkis berbagai dugaan pelanggaran yang terungkap dalam audit investigatif
BPK.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya memberikan
tanggapan secara umum atas berbagai temuan audit BPK menyangkut proses
penyelamatan dan bailout Bank Century. “Tanggapan kami yang lengkap dan detil
sudah disampaikan kepada BPK (kepada media) adalah bentuk singkat, tidak memuat
tanggapan kami,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Departemen Keuangan
kemarin (24/11).

Dalam kesempatan kemarin, Sri Mulyani menjelaskan satu persatu dugaan
pelanggaran yang disampaikan BPK, khususnya dalam kapasitas Menkeu sebagai Ketua
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK).

Selain Menkeu, Gubernur BI Darmin Nasution juga angkat bicara untuk menangkis
dugaan pelanggaran yang disebut dalam audit investigatif BPK. Darmin juga
menilai hasil audit BPK belum lengkap mengenai data, fakta, dan info terkait
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. “BI sudah menyerahkan seluruh dokumen,
termasuk transkrip rapat. Tidak ada selembar pun yang belum diserahkan,”
katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Rujito, angkat bicara soal dugaan
pelanggaran yang dilakukan LPS karena mengubah peraturan LPS No. 5/PLPS/2006
dengan PLPS No. 3/PLPS/2008, sehingga BPK melihatnya sebagai rekayasa agar Bank
Century dapat memperoleh tambahan suntikan dana talangan. Menurut Rudjito,
perubahan tersebut dilakukan untuk harmonisasi dengan tetap mengikuti UU LPS.
“Audit terhadap akuntabilitas kebijakan atau tindakan adalah memeriksa kepatuhan
terhadap asas kesesuaian aturan, kewenangan yang sah, dan tujuan bermanfaat.
Keputusan mengenai Bank Century, sudah memenuhi dan mematuhi syarat tersebut,”
ujarnya.

Diakhir konferensi pers, Sri Mulyani menyatakan jika memang ada oknum yang
melakukan pelanggaran dalam rangkaian proses bailout Bank Century, pihaknya
mempersilakan untuk dilakukan investigasi. “Kami sebagai pengelola ekonomi akan
concern dengan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami juga
siap diaudit. Kalo ada penyelewengan, harus dipisahkan dari policy making
process. Untuk itu, kami berharap, seluruh proses sampai angket harus
menggambarkan kejadian yang ada,” ujarnya.

Sri Mulyani melanjutkan, jika memang ada kriminalitas, entah di BI, Depkeu, LPS,
silakan diinvestigasi. “Tapi, judgemnt harusnya tidak diadili. Harus dilihat
konteks saat itu dibuat. Intinya keputusan (menyelamatkan Bank Century) tidak
misterius, tetap akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan,” pungkasnya.
(owi)

Menkeu Tangkis Audit BPK*)
Hasil Audit BPK:
Info yang dipakai KSSK tidak cukup lengkap dan memadai sebagai dasar penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tangkisan Menkeu:
Data per 31 Oktober yang disampaikan BI dan diterima KSSK pada 20 November,
telah memenuhi syarat untuk menjadi dasar KSSK menetapkan Bank Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik. Selain data BI, KSSK juga menggunakan data
kondisi makro tentang perkembangan krisis keuangan global.

BPK:
BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik
Bank Century, tetapi penetapannya lebih didasarkan pada judgement.
Menkeu:
Penetapan dampak sistemik Bank Century telah menggunakan info, analisis, dan
metodologi, baik kialitatif maupun kuantitatif, termasuk penggunaan judgement.
Penggunaan judgement adalah sah, dalam pembuatan kebijakan manapun.

BPK:
KK (Komite Koordinasi) yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan
Komisioner LPS, belum pernah dibentuk berdasar UU. Sehingga bisa mempengaruhi
status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan Bank Century oleh LPS.
Menkeu:
Keberadaan KK telah beroperasi secara aktif sebelum penyerahan Bank Century
kepada LPS. KK muncul berdasarkan UU LPS.

BPK:
Keputusan KSSK tidak menyebutkan biaya penanganan oleh LPS. Hal ini melanggar
ketentuan Peraturan LPS No. 5/PLPS/2006 Pasal 6.
Menkeu:
Tidak ada ketentuan yang menyebutkan perlunya KSSK menyebutkan biaya penanganan.
Sebab BI sudah menghitung ketentuan solvabilitas. Sejak 21 November, begitu KK
menyerahkan Bank Century ke LPS, maka penganganan Bank Century sepenuhnya
memakai UU LPS.

BPK:
LPS tidak minta persetujuan KK saat menyalurkan dana talangan tahap kedua
sebesar Rp2,2 triliun. Hal ini bertentangan dengan LPS No. 5/PLPS/2006 Pasal 33.
Menkeu:
KK tidak berwenang mengatur penyaluran dana talangan, karena semua diatur UU
LPS. KK tidak berwenang untuk menyetujui atau tidak mengucurkan dana talangan
oleh LPS. KK juga dapat memahami penyaluran dana talangan oleh LPS.

*)Sumber: Audit BPK-Paparan Menkeu