Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala Burhan Maidi, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palu, beberapa waktu lalu. Ketiganya terdakwa masing-masing Mohammad Yasser, Radika Kardinata, dan Sudriman, merupakan splitan dari terdakwa Burhan Maidi dan I Ketut Rumadi yang akan menjalani sidang pada Rabu (30/4/2014) mendatang.
[download berita selengkapnya]