Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 10 Oktober 2013
Bakri (45) terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan bahan baku rumah (BBR) di Desa Ongulara, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala tahun 2011, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu Rabu (9/10). Sehingga PNS di Kantor Kecamatan Banawa Selatan serta tim sosialisasi dan pengawas pelaksanaan bantuan itu, divonis satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.