Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 09 November 2013
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulteng segera melakukan gelar perkara dengan melibatkan beberapa satuan kerja (Satker) di institusi tersebut, terkait dugaan kasus pembuatan surat palsu Perda Kabupaten Parmout tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5 miliar. Kasus ini diduga melibatkan Bupati Parmout Samsurizal Tombolotutu.