Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Palu menyatakan Kharony F Cadda terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor:31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dwengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[download berita selengkapnya]